Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinilai Tak Ungguli Dua Cawagub DKI, Suhaimi: Yang Penting Tetap Boleh Masuk Surga

image-gnews
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdurrahman Suhaimi, tak mempersoalkan bila tersingkir dari bursa cawagub DKI Jakarta. Dia pun tak masalah dianggap memiliki banyak kelemahan ketimbang dua calon wagub lain yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

Baca: Taufik Gerindra Yakinkan PKS Prabowo Tak Intervensi 3 Cawagub DKI

"Ya tidak apa-apa. Yang penting tetap boleh masuk surga," kata Suhaimi sembari tertawa saat dihubungi, Sabtu, 16 Februari 2019.

Suhaimi memahami maksud partai memasukkan dirinya dalam bursa calon wagub DKI untuk menggantikan Sandiaga Uno. Apapun hasil rekomendasi uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), Suhaimi menuturkan, tak memiliki beban.

"Kalau saya tidak masuk, tidak akan menggelinding awal-awalnya. Maka saya masuk biar menggelinding itu."

Pembahasan penetapan calon pengganti Sandiaga Uno di kursi wagub DKI hingga kini belum mencapai tahap final.

Setelah hasil fit and proper test keluar, Ketua DPD Partai Gerindra Mohamad Taufik, yang juga wakil ketua DPRD DKI, mendadak menyebut tim seleksi hanya sebatas merekomendasikan.  

Meski tim seleksi telah menyebut dua nama, Taufik ngotot kedua partai akan mendiskusikan tiga nama calon. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya anggota tim penyeleksi, Ubedilah Badrun, memastikan telah memilih dua nama. Mereka adalah Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.

"Kami melihat mana kelemahannya sedikit," ujar Ubedilah, Selasa, 12 Februari 2019.

Pertemuan Gerindra dan PKS tingkat DKI pada Sabtu kemarin juga tak bisa memilih dua nama cawagub DKI yang akan disampaikan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan. Karena itulah, PKS dan Gerindra akan memperlihatkan hasil fit and proper test ketiga calon ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Keduanya sepakat menyerahkan penentuan dua nama itu di tangan pimpinan pusat partai. Lagipula, menurut Taufik, ketua umum dan sekretaris jenderal masing-masing partai harus menandatangani surat keputusan dua calon wagub.

Baca: Cawagub DKI Diserahkan ke Prabowo, PKS-Gerindra Temui Anies Senin

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Sakhir Purnomo berpendapat serupa soal cawagub DKI. "Setelah kami pimpinan PKS dan Gerindra DKI membuat kesepakatan, maka kewajiban kami konsultasikan pada masing-masing pimpinan kami," tutur Sakhir. "Jadi mohon maaf kami belum bisa sampaikan. Kewajiban kami untuk melapor dan konsultasi dulu," lanjut dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

1 hari lalu

YouTuber dunia otomotif, Ridwan Hanif (empat dari kiri) mendaftarkan diri dalam penjaringan bakal calon Bupati di PKS Klaten, Jawa Tengah, Sabtu, 18 Mei 2024. Foto: Istimewa
Youtuber Ridwan Hanif Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Klaten 2024 di PKS

Youtuber, Ridwan Hanif mendaftarkan diri mengikuti penjaringan sebagai bakal calon bupati (cabup) dalam Pilkada Klaten 2024 melalui PKS


Ditemui Golkar, PKS Buka Peluang Koalisi di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi dan  Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia beserta petinggi partai memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Kunjungan PKS ke Partai Golkar tersebut merupakan silatuhrahmi kebangsaan dan membahas hubungan antara kedua partai tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ditemui Golkar, PKS Buka Peluang Koalisi di Pilkada Jakarta

Kolaborasi yang dimaksud Mabruri, ialah PKS tak mampu bekerja sendirian untuk membangun Jakarta lebih baik lagi ke depannya.


Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

2 hari lalu

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.


PKS Bakal Umumkan Nama yang Diusung di Pilkada Jakarta pada Juni

3 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
PKS Bakal Umumkan Nama yang Diusung di Pilkada Jakarta pada Juni

PKS bakal mengumumkan nama yang mereka usung di Pilkada Jakarta sekitar satu sampai dua bulan lagi.


Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

3 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

Hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.


PKS Menjelang Pilkada 2024, Membuka Peluang Koalisi hingga Berikrar di Depok

4 hari lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
PKS Menjelang Pilkada 2024, Membuka Peluang Koalisi hingga Berikrar di Depok

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mempersiapkan calon-calon yang akan diusung


Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

4 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.


Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

4 hari lalu

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. ANTARA/Ricky Prayoga
Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

Partai Demokrat menilai Bey Triadi Machmudin sebagai figur potensial untuk Pilkada Jabar 2024.


Safari Politik ke Gerindra, PKS Sodorkan Dua Nama untuk Pilkada Kabupaten Bogor

4 hari lalu

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor Iwan Setiawan dengan Ketua DPD PKS Kabupaten Bogor Dedi Aroza di Kantor DPC Partai Gerindra, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 14 Mei 2024. ANTARA/M. Fikri Setiawan
Safari Politik ke Gerindra, PKS Sodorkan Dua Nama untuk Pilkada Kabupaten Bogor

Partai Gerindra Kabupaten Bogor membuka pintu koalisi dengan partai politik lain di Pilkada 2024, termasuk dengan PKS.


Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

5 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

DPR membantah pembahasan draf revisi Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran tidak memasukkan UU Pers sebagai konsideran.